30 June 2026
Universitas Kristen Indonesia Paulus memperoleh kepercayaan dalam oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk menyusun dua Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja
Dua Naskah Akademik tersebut adalah Naskah Akademik Ranperda tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Naskah yang sudah disusun tersebut telah dipresentasikan di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja pada Rabu 24 Juni 2026.
Mengawali presentasi, Rektor UKI Paulus, Prof. Dr. Agus Salim, S.H.,M.H. menyatakan bahwa kehadiran UKI Paulus dalam penyusunan naskah akademik ini merupakan bentuk peran perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam bidang hukum, sosial, budaya, dan tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan Ranperda diharapkan dapat memberi sumbangan secara substansi dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presentasi dua naskah akademik ini menjadi bagian dari kontribusi UKI Paulus dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah berbasis kajian akademik.
Sesuai dengan kajian akademik, maka Ranperda yang dibentuk harus dilandasi oleh tiga landasan utama, yakni landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. pada Ranperda tentang Pengukuhan, Pengakuan, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, tim penyusun UKI Paulus menekankan bahwa Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja merupakan entitas sosial yang telah hidup, berkembang, dan menjaga tatanan nilai budaya sejak ratusan tahun lalu. Ranperda tersebut juga diarahkan untuk melindungi masyarakat adat dari potensi eksploitasi, degradasi nilai budaya, dan pelemahan kelembagaan adat.
Selain itu, Ranperda ini diharapkan mampu mengatur hubungan antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak lain dalam kerangka pembangunan daerah yang berkeadilan.
Sementara itu, anperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat diarahkan untuk memperkuat tata kelola kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Tana Toraja.
Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum daerah dalam menciptakan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi masyarakat.
Turut hadir dalam presentasi yakni sejumlah unsur pimpinan UKI Paulus, di antaranya; Ketua Tim, Prof. Dr. Ir. Yoel Pasae, ST., MT, Dr. Sita Y. Sabandar, SE., MM., Ak, Prof. Dr. Liberthin Palullungan, SH., MH, Dr. Ir. Corvis L. Rantererung, MT, serta Ketua LPPM UKI Paulus, Dr. Ir. Atus Buku, ST., MT.